Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan meringankan beban biaya sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bantuan PIP disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) agar siswa tetap bisa bersekolah tanpa hambatan ekonomi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2025?
Program ini menyasar anak-anak usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang terdampak kondisi tertentu (misalnya bencana, anak buruh, anak yatim). Prioritas utama diberikan kepada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online Lewat HP
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan PIP, Anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
- Scroll ke bawah dan cari kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi hasil perhitungan CAPTCHA sesuai instruksi.
- Klik tombol “Cari“.
- Informasi penerima akan muncul jika siswa terdaftar. Jika tidak, akan muncul keterangan “data tidak ditemukan”.
Catatan: Jika website tidak dapat diakses, kemungkinan sedang dalam proses maintenance. Anda bisa menghubungi pihak sekolah untuk info lebih lanjut.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek No. 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, yaitu:
- Termin 1 (Februari–April): untuk penerima KIP yang sudah terdaftar di DTKS.
- Termin 2 (Mei–September): untuk usulan dari Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan aktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober–Desember): mencakup semua kategori penerima sebelumnya.
📢 Info Terbaru: Pencairan dana Termin 1 dijadwalkan mulai 10 April 2025, khusus untuk siswa kelas akhir:
- Kelas 6 SD
- Kelas 9 SMP
- Kelas 12 SMA/SMK
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Besaran bantuan PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut rinciannya:
Jenjang SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 6 / Siswa Baru: Rp 225.000
- Kelas 1–5: Rp 450.000/tahun
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 9 / Siswa Baru: Rp 375.000
- Kelas 7–8: Rp 750.000/tahun
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 12 / Siswa Baru: Rp 500.000
- Kelas 10–11: Rp 1.000.000/tahun
SMK Program 4 Tahun:
- Kelas 13: Rp 500.000
- Kelas 10–12: Rp 1.000.000/tahun
Cara Aktivasi Rekening PIP dan Pencairan Dana
Agar dana PIP bisa digunakan, siswa wajib mengaktifkan rekening SimPel terlebih dahulu.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Surat keterangan dari sekolah penerima PIP
- Identitas siswa (KTP/kartu pelajar/KK)
- Formulir pembukaan rekening (dari sekolah/bank)
Bank Penyalur Sesuai Jenjang:
- BRI: untuk jenjang SD dan SMP
- BNI: untuk jenjang SMA/SMK
- BSI: untuk wilayah Aceh
Cara Cek Dana Sudah Cair:
- Lewat Teller Bank: Bawa buku tabungan atau kartu debit ke bank penyalur.
- Lewat ATM: Cek saldo menggunakan kartu debit di mesin ATM sesuai bank masing-masing.
⚠️ Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 31 Januari 2025, jika tidak, dana bisa hangus.
Penutup
Program Indonesia Pintar merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan inklusif. Dengan mengetahui cara cek penerima, jadwal pencairan, dan cara aktivasi rekening, diharapkan siswa bisa memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.
Jangan lupa cek berkala status bantuan dan segera aktivasi rekening agar bantuan tidak hangus. Jika ada kendala, segera hubungi pihak sekolah atau bank penyalur.
No Comment! Be the first one.